Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Tinggal Tunggu Pergub, Pemprov Bali Upayakan THR PNS Bisa Cair Pekan Ini

untuk pembayaran THR ASN tersebut pihaknya masih mempersiapkan persyaratan administrasi yakni peraturan gubernur (Pergub) Bali sebagai landasan

Tayang:
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi THR - Tinggal Tunggu Pergub, Pemprov Bali Upayakan THR PNS Bisa Cair Pekan Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berproses dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali.

Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan untuk pembayaran THR ASN tersebut pihaknya masih mempersiapkan persyaratan administrasi yakni peraturan gubernur (Pergub) Bali sebagai landasan pencairan THR tersebut.

Pasalnya, hal ini menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Tapi sebelumnya kita sedang berproses, karena disebutkan di PP 63 itu harus didahului pengaturannya dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Gubernurnya masih kita tunggu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, 5 Mei 2021.

Baca juga: Soal Dipangkasnya THR Keagamaan 2021, PNS Pemprov Bali Ada yang Menerima dan Ada Menyatakan Kecewa

Ia mengakui besaran THR pegawai yang dibayarkan adalah sebesar gaji yang diterima ASN pada bulan sebelumnya.

“Ya kan sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah ya PP 63 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR, itu kan kita merujuk ke regulasi yang ada, kita ikut dari arahan pimpinan di atas.

Yang dapat gaji aja, tidak termasuk tukin kalau di pusat, dan tunjangan-tunjangan lain,” akunya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan untuk mencairkan THR tersebut minimal dalam minggu ini.

“Yang pertama kan yang THR. Itu kan paling cepat dicairkan sepuluh hari sebelum hari raya. Jadi kita akan upayakan itu. Kalau di PP 63 kan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya, kita upayakan itu.

Kalaupun terkendala kan itu ada proses di teman-teman SKPD, mau mengajukan dulu kemudian sampai di sini kita proses pencairan,” terangnya.

Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang, Dewa Wiarsa menjawab secara diplomatis

Ia mengaku pihaknya belum menghitung secara rinci terkait hal tersebut.

Hanya saja, ia memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki anggaran untuk membayarkan bagi para PNS di lingkungan Pemprov Bali.

“Belum kita hitung, udah ada anggarannya, tetapi kalau besaran secara keseluruhan itu kan jadi satu, kita tidak pilah ini untuk gaji ke-13, ini untuk ini, yang pasti sudah ada anggarannya,” katanya.

Baca juga: Selama 20 hari Bentuk posko Pengaduan THR, Disperinaker Badung Akui Baru Terima Satu Aduan

Seperti diketahui, Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved