Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Tinggal Tunggu Pergub, Pemprov Bali Upayakan THR PNS Bisa Cair Pekan Ini

untuk pembayaran THR ASN tersebut pihaknya masih mempersiapkan persyaratan administrasi yakni peraturan gubernur (Pergub) Bali sebagai landasan

Tayang:
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi THR - Tinggal Tunggu Pergub, Pemprov Bali Upayakan THR PNS Bisa Cair Pekan Ini 

THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun yang dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

Baca juga: UPDATE THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Berikut Ini Besaran THR yang Diterima Prajurit TNI

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved