Pihaknya mengakui jika ada ditemukan PO beroperasi dengan menjual tiket online dan penumpangnya tidak dilengkapi surat perjalanan alias mudik, pihaknya akan menunda keberangkatan bus tersebut.
Bahkan dalam hal tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Badung.
"Sekarang juga dilakukan penyekatan dan pengetatan pada posko terpadu yang ada di Terminal, dalam rangka pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021," katanya. (*).
Kumpulan Artikel Bali