TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung belum melakukan penyederhanaan birokrasi sesuai sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Kendati demikian kabarnya pemerintah setempat sedang berproses dalam tahap melakukan identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPKSDM) Badung I Gede Wijaya tidak menampik jika belum melaksanakan amanat Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 itu.
Bahkan, kata dia, saat ini masih sedang berproses.
Baca juga: Badung Utang Dana 15 Ritual Berkisar Rp 4 Miliar, Disbud Sebut Desa Sudah Maklum
"Untuk tanggapan ini (penyederhanaan birokrasi-red) tepatnya dijawab oleh bagian organisasi. Karena saat ini sedang diproses di bagian organisasi," saran Wijaya, Senin 10 Mei 2021.
Namun sesuai data BKPSDM Badung jumlah jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581 jabatan.
Namun tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional.
Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional.
"Dari 581 jabatan eselon IV di Badung itu, belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional. Kita identifikasi lagi," jelasnya
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Badung Wayan Putra Yadnya mengakui saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan terkait penyederhanaan birokrasi.
"Saat ini kita sedang pemetaan untuk diusulkan ke pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bali," kata Putra Yadnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan disahkannya pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Hanya saja kata dia, akan terus berproses dengan target akhir Mei hasil pemetaan sudah rampung dan diserahkan ke pemerintah provinsi Bali untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“Targetnya akhir Mei. Untuk pelantikan baru bisa dilakukan setelah rekomendasi dari Kemenpan RB diterima," tegasnya.
Baca juga: Bantu Sesama, Bali Riders Community Bagi-bagi Takjil di Jimbaran Badung
Lebih lanjut Putra Yadnya menambahkan, untuk jumlah jabatan Eselon IV yang akan dialihkan ke jabatan fungsional masih belum diketahui, sembari menantikan hasil pemetaan serta penyesuaian dengan provinsi.
"Kami masih pemetaan, dan akan menyesuaikan kesepakatan dari provinsi," katanya.
Sesuai dengan isi durat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, unit kerja eselon IV yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup kewenangan otorisasi yang bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit kerja pegadaan barang/jasa.
Sedangkan unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, unit kerja koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, unit kerja pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam penyelenggarakan urusan pemerintahan, dan unit kerja pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan/atau pelayanan teknis fungsional.
Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan pemangkasan birokrasi. Hal itu dilakukan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat.
"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengalihkan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional berkaitan dengan pemangkasan birokrasi," kata Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa.
Kendati demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang menanganinya. Sehingga pemangkasan birokrasi bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan.
"Kami serahkan semua, agar berjalan dengan baik," ujarnya singkat. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung