TRIBUN-BALI.COM – Unit Reskrim Polsek Kerambitan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pelaku berinisial G.G.A.G. (34), seorang karyawan swasta asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur, diamankan setelah aksinya terekam CCTV.
Menariknya dalam aksinya pelaku mengajak seorang anak yang diduga anak kandungnya. Bahkan aksinya itu terekam CCTV di areal pura. Hanya saja pencurian yang dilakukan bersama anaknya itu hanya dilakukan sekali yakni pada Selasa (19/8) sekira pukul 17.30 Wita.
Saat itu, pelaku hanya mengambil uang sesari di dalam kotak di Pura Dalem Sambian hilang dengan kerugian sekitar Rp 1 juta. Keesokan harinya, Rabu (20/8) pukul 19.15 Wita, bendahara Desa Adat Sambian, I Nyoman Sukiana, bersama pecalang dan pemangku kembali menemukan adanya kerusakan pada gembok Gedong Dalem.
Setelah dicek, diketahui 4 buah sandangan atau uang kepeng yang tersimpan di dalam pura sudah raib. Akibat ulah pelaku Desa Adat Sambian mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik Effendi yang merilis kasus pada Jumat (22/8) menyebutkan bahwa dari rekaman CCTV itu, Kapolsek Kerambitan, AKP Putu Budiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Sugiarta bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Unit Reskrim kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kerambitan. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Baca juga: DARAH Sapi Kurban Simbol Pengorbanan Suci, Mecaru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa
Baca juga: AQUA Dukung Regulasi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali, Hadapi Tantangan Sampah Lewat Ekonomi Sirkular
“Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang sesari serta empat sandangan di Pura Dalem Sambian.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah pura lain, yakni Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan (Desa Gadungsari), dan Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok (Desa Megati, Selemadeg Timur),” ujarnya.
Diakui dalam aksinya pelaku masuk ke area pura yang tidak terkunci, kemudian merusak gembok dan engsel pintu Gedong Dalem untuk mengambil uang sesari dan sandangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam, tang gagang merah, uang kepeng, engsel pintu yang rusak.
“Barang hasil jarahannya dijual secara online. sehingga uang penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Disinggung mengenai melibatkan anak yang diduga anak kandungnya, AKP Taufik mengaku masih melakukan penyelidikan.
Mengingat kata pelaku anak tersebut baru sekali diajak melakukan aksi pencurian. “Keterlibatan anaknya masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kerambitan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (gus)