Berita Jembrana

Tak Bawa Surat Jalan & Rapid Antigen, Pengendara Fortuner Diminta Putar Balik di Pos Sekat Jembrana

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan yang diminta untuk putar balik karena tidak membawa persyaratan kelengkapan keluar Bali, Selasa 11 Mei 2021 di Terminal Kaliakah.

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Larangan mudik sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, diberlakukan mulai 6 Mei 2021 lalu hingga 17 Mei 2021 mendatang.

 Penyekatan dilakukan di terminal Kaliakah dan Cekik Kelurahan Gilimanuk.

Satu kendaraan yang disekat di Terminal Kaliakah jenis fortuner berplat Jakarta, disuruh putar balik.

Pantauan di lapangan, kendaraan mewah ini disuruh putar balik pada Selasa 11 Mei 2021 saat melintas di pos penyekatan.

Baca juga: Kapolda Bali Sidak ke Gilimanuk, Kapolres Jembrana: Kapolda Memastikan Tugas Anggotanya

Petugas jaga dari Satlantas Polres Jembrana kemudian memberhentikan kendaraan.

Meminta sopir kendaraan supaya membuka kaca mobil dan menanyakan keperluan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang mengaku dari Desa Perancak Kecamatan Jembrana tersebut.

PPDN itu, berniat pulang ke Jakarta menengok keluarganya yang sakit.

Sayangnya, saat diminta menunjukkan surat-surat baik rapid test antigen negatif dan surat jalan tidak bisa menunjukkan.

Karena hal itu pulalah kemudian disuruh putar balik dan diminta supaya mengurus keperluan syarat tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan pihaknya akan tegas dengan persyaratan.

Dan ketika kepentingan mudik, maka akan diminta putar balik.

Di luar kepentingan mudik, misalnya saja perjalanan dinas atau kunjungan keluarga sakit.

“Tentu bukan saja pengetatan. Tapi sudah larangan mudik sesuai dengan peraturan Satgas Nasional,” ucapnya.

Kapolres Ketut menyebut, hingga saat ini untuk data keluar masuk kendaraan dan orang di Polres Jembrana dari 1 Mei 2021  hingga Selasa 11 Mei 2021, ada sekitar 114.169 orang.

Baca juga: Ancam Demo dan Blokade Jalan di Medsos Saat Larangan Mudik, Netizen Dipanggil Polres Jembrana

Roda dua 16.716 unit, mobil pribadi 6.617 unit, truk 19.382 unit, bus 1.125 unit atau total kendaraan 43.840 unit.

“Kami mengantisipasi pemudik yang melakukan berbagai cara agar bisa lolos. Baik dengan cara bergerombol maupun menyelundup lewat angkutan logistik.

Kami berharap masyarakat tetap mengindahkan aturan yang ada sehingga dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 makin meluas,” bebernya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Berita Terkini