TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Tahun 2021, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur.
Dimana MPP tutup dari tanggal 12 hingga 14 Mei 2021, serta tanggal 15 dan 16 Mei merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Sehingga pelayanan publik di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup selama 5 hari.
Pelayanan publik akan kembali dibuka pada Senin 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 281 Tahun 2021 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi.
“Dalam rangka cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Tahun 2021, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama 3 hari dari 12-14 Mei, sedangkan 15 dan 16 Mei merupakan hari Sabtu dan Minggu, buka kembali Senin 17 Mei 2021,” katanya Rabu, 12 Mei 2021.
Lebih lanjut pihaknya memohon permakluman masyarakat terkait pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional ini.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Senin 17 Mei 2021 mendatang.
“Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami undang untuk memanfaatkan pelayanan kembali pada Senin 17 Mei mendatang,” imbuhnya.
Kadisukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Huli Artabrata menambahkan, pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.
“Jadi sama dengan MPP, sesuai SKB Tiga Menteri kita tutup mulai 12 Mei dan kembali melayani dengan normal pada 17 Mei, masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya,” katanya. (*)