Berita Bali

Bobol ATM di Wilayah Badung dan Denpasar, Komplotan Junaidin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junaidin Dkk dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar. Ketiga dinyatakan bersalah terkait perkara pembobolan mesin ATM.

Di dua mesin ATM itu, Junaidin melakukan transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu VIP tersebut.

Sedangkan Alamsyah dan Miska menyasar melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM Bank CIMB Niaga yang ada di jalan Kartika Plaza Kuta.

Senin, 25 Januari 2021, Junaidin kembali melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM Bank CIMB Niaga di jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Namun berselang beberapa jam, aksi ketiga terdakwa terhenti setelah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri dan tempat tinggal para terdakwa.

Hasilnya ditemukan kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah.

Akibat dari perbuatan ketiga, pihak bank mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini