Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan jumlah 33 tersangka.
Jumlah tersebut merupakan penindakan selama sebulan terakhir mulai dari 26 April 2021 hingga 27 Mei 2021.
Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 161,47 gram, 6.054 gram ganja, 257 butir ekstasi, 926.040 butir pil koplo dan tembakau sintesis dengan berat 2,38 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Losa Lusiano Araujo mengungkapkan, tujuh diantaranya paling menonjol karena memiliki barang bukti yang cukup banyak.
Diantara pelaku tersebut, yakni Rudianto (41), Karnanda (21), Rifyan (48), Eko (38), Hendra (36), Kusmanto (35) dan Yunus (25).
"Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkoba, ada 22 kasus dan 33 pelaku. Namun ada 7 orang yang kasusnya menonjol," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di loby depan Mapolresta Denpasar kemarin sore, Kamis 27 Mei 2021.
Rudianto dan Karnada merupakan sekawan yang diringkus pada Kamis 29 April 2021 lalu sekitar pukul 17.30 wita.
Berawal dari hasil penangkapan pelaku Rudianto di salah satu kos di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar dan diketahui bekerja sebagai tukang korden asal Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Cewek LC Visum di RS Bhayangkara Denpasar, Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi Berpangkat Iptu
Petugas kembali menemukan pelaku lainnya yakni Karnanda asal Medan, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai pedagang tas yang tinggal di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar.
Dari tangan mereka, Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin AKP Losa Lusiano Araujo menemukan barang bukti 28 paket ganja dengan berat bersih 2.205 gram.
Dimana barang bukti tersebut dari tangan Rudianto ditemukan 4 paket ganja dan di tangan Karnanda ditemukan 24 paket ganja.
Barang bukti yang didapat petugas masih melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 28 paket ganja dengan berat 2.205 gram," ungkap Jansen.
Dihari yang sama sekitar pukul 23.30 wita, petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menemukan pelaku lainnya yakni Rifyan yang tinggal di seputaran Jalan Glogor Carik, Denpasar.
Ditangan Rifyan, petugas menemukan 10 paket ganja dengan berat bersih 3.812 gram, menurut pengakuan pelaku barang haram tersebut di dapatkannya dari pelaku Rudianto yang sebelumnya telah diringkus polisi.
"Pelaku Rifyan mendapatkan barang dari Rudianto, yang dibelinya dua bulan lalu dengan harga Rp 8 juta perkilo. Barang yang ditemukan kalau dihitung-hitung seharga Rp 32 juta dan semua sudah laku terjual," jelasnya.
Dari kasus yang sama, petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menemukan pelaku lainnya yakni Kusmanto (35) dan Yunus (25) yang diringkus di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar pada Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wita.
Berdasarkan informasi masyarakat pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan dan menemukan sejumlah barang bukti pil koplo dengan logo 'Y' sebanyak 926.040 butir.
Kusmanto dan Yunus saat diperiksa, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Tari dengan total harga Rp 2,5 juta perkalengnya.
Kedua pelaku lalu menjual per 10 butirnya dengan harga Rp 300.000 dengan menyasar kuli bangunan yang bekerja di wilayah Polresta Denpasar.
Tidak hanya pelaku tersebut, pada Selasa 4 Mei 2021 pukul 21.00 wita, petugas kepolisian juga meringkus pelaku bernama Hendra di seputaran Jalan Baru Paras, Gang Baladewa, Denpasar.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Cewek LC di Kuta, 8 Anggota Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan
Penangkapan ini berhasil terendus petugas setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat hingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 222 butir ekstasi ddalam lima plastik klip dengan berat bersih 149,20 gram.
"Dari kasus yang ditemukan ini, semua pelakunya masih baru dan tidak ditemukan ada yang residivis," tambah Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sementara itu, hasil pengungkapan ini semua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, adapun pasal-pasal yang disiapkan petugas kepolisian.
Diantaranya Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 194 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (*)