Keberadaan DMT dikatakan telah ada selama ratusan tahun lamanya, namun baru dipopulerkan pada medio tahun 1980 1990 oleh Terence McKenna dan Rick Strassman.
Dikatakan dia, bahwa McKenna meninggal dunia karena kanker otak yang diasumsikan oleh karena konsumsi obat psychedelic dan mariyuana yang berlebihan.
DMT di Amerika termasuk dalam zat illegal, dikatakan karena memiliki potensi untuk menjadi ketergantungan, tidak dapat digunakan sebagai terapi, dan tidak memiliki parameter keamanan bagi yang menggunakan.
Seperti halnya Amerika, di Indonesia DMT termasuk daftar Narkotika golongan 1 dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.
DMT dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan sebagai terapi, serta memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium, ganja, heroin, dan sabu.
"DMT sifatnya alami dari tanaman yang menjalar, kulit pohon biasa. DMT beredar dikalangan turis yang sudah pernah melakukan perjalanan di Amerika Selatan. Kandungannya sama dengan golongan satu, memberi ketenangan dan rekreasi," paparnya. (*)