TRIBUN-BALI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mempublikasikan syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Informasi tersebut dipublikasikan melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi, yakni:
-CPNS: 119.094 orang
-PPPK Guru: 1.002.626 orang
-PPPK Non-guru: 70.008 orang
Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Calon Peserta di Bali Kecewa
Syarat daftar CPNS dan PPPK 2021
Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 terbuka bagi semua warga negara Indonesia, dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama.
Berikut syarat lengkap untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021
1. Syarat CPNS
-Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
-Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;