Berita Bali

Bobol ATM di Seputaran Badung dan Denpasar, Komplotan Skimming Aris Dkk Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pelaku skimming saat menjalani sidang putusan secara daring. Mereka dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 234 kartu hasil skimming.

Menurut pengakuan terdakwa Said dan Endang, kartu itu digunakan melakukan transaksi di beberapa ATM.

Pun berdasarkan hasil swipe, bahwa ratusan kartu hasil skimming itu adalah kartu nasabah bank.

Usai menangkap terdakwa Said dan Endang, petugas kemudian berhasil membekuk tersangka Putu Rediarsa di Gianyar, dan terdakwa Christopher diringkus di parkiran sebuah mall di Badung.

Para terdakwa pun mengakui perbuatannya telah menguras uang nasabah di sejumlah ATM menggunakan kartu skimming. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini