Berita Denpasar

Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara karena Kuasai Sabu, Adhi Aryana Ajukan Banding

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara karena Kuasai Sabu, Adhi Aryana Ajukan Banding

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Adhi Aryana (36) tidak terima, dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Residivis narkotik ini dijatuhi hukuman karena kembali terjerat tindak pidana narkotik, yakni menguasai sabu. 

Terkait banding yang ajukan terdakwa di persidangan disampaikan oleh Yulia Ambarani selaku penasihat hukumnya.

"Ya terdakwa langsung mengajukan banding. Ia diputus pidana 8 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," terangnya, Senin, 7 Juni 2021.

Baca juga: Tukang Las di Denpasar Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Dituntut 11 Tahun Penjara

Sejatinya putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Adhi Aryana dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah pidana denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, bahwa terdakwa Adhi Aryana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Ditangkap Menempel Sabu di Renon Denpasar, Kade Surya Menerima Diganjar Bui 8 Tahun

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Seperti diketahui, terdakwa Adhi Aryana ditangkap oleh petugas kepolisian dari Resnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi, jika terdakwa kerap mengedarkan narkotik di wilayah Denpasar Utara. 

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara Kuasai Narkotik Jenis Sabu, Adhi Aryana Ajukan Pembelaan

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 8,22 gram.

Juga 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong serta diamankan barang bukti terkait lainnya. 

Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, terdakwa mengaku membeli sabu seberat 10 gram dari Balon (DPO) seharga Rp11 juta.

Untuk mendapatkan sabu yang telah dibelinya, terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Mambal, Badung.

Terdakwa menyatakan, membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri dan dijual. Namun belum sempat menjual, terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotik di Bali
 

Berita Terkini