Berita Denpasar
Tukang Las di Denpasar Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Dituntut 11 Tahun Penjara
Achmad Danu Kurniawan (30) dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Achmad Danu Kurniawan (30) dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana badan, terdakwa yang bekerja sebagai tukang las ini juga dituntut membayar pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Achmad Danu dituntut, karena diduga terlibat peredaran narkorik jenis sabu.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terhadap tuntutan jaksa itu, kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa dan akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 5 Mei 2021.
Baca juga: Ditangkap Menempel Sabu di Renon Denpasar, Kade Surya Menerima Diganjar Bui 8 Tahun
Dikatakannya, JPU dalam surat tuntutan menyatakan terdakwa Achmad Danu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik Golongan I.
"Perbuatan Achmad Danu dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, Achmad Danu ditangkap di pinggir Jalan Karangsari V, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Selasa, 9 Pebruari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Edarkan 93 Paket Sabu di Wilayah Badung, Kadek Budiarta Dituntut 12 Tahun Penjara
Ditangkapnya terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali, jika ada pekerja las (terdakwa) diduga terlibat peredaran sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengendus keberadaan terdakwa di bengkel las, Jalan Karangsari V, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu di Denpasar, Dua Sekawan Pasrah Dihukum 6 Tahun Penjara
Selanjutnya dilakukan pengawasan, dan petugas akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat hendak mengambil sesuatu.
Lalu digeledah, ditemukan 1 plastik klip sabu dari tangan terdakwa dengan berat 20 gram netto.
Tidak berhenti sampai disitu, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa.
Hasilnya ditemukan 2 timbangan digital, 1 buah buku rekapan, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Residivis Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Dituntut 15 Tahun Penjara
Berdasarkan interogasi awal, terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dari Yogi atau WP (DPO).
Terdakwa hanya bertugas mengambil dan mengantar kembali paket sabu, dengan imbalan Rp50 sekali tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali