Berita Bali

Edarkan 93 Paket Sabu di Wilayah Badung, Kadek Budiarta Dituntut 12 Tahun Penjara

Lama menganggur, membuat Kadek Budiarta (24) memilih jalan singkat memperoleh uang dengan cepat.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Edarkan 93 Paket Sabu di Wilayah Badung, Kadek Budiarta Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lama menganggur, membuat Kadek Budiarta (24) memilih jalan singkat memperoleh uang dengan cepat.

Ia nekat bekerja sebagai kurir narkotik jenis sabu.

Namun apes, sepak terjangnya sebagai kurir narkotik terendus pihak kepolisian.

Budiarta pun akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dengan barang bukti 93 paket sabu seberat 45,85 gram brutto.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diringkus Karena Kasus Narkoba di Denpasar Dikendalikan oleh Napi Lapas Kerobokan

Kini atas perbuatannya itu, terdakwa kelahiran Banyuning, Buleleng 12 Mei 1996 dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Putra Astawa.

"Selain pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa kadek Budiarta juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," terang Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 4 Juni 2021.

Oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Di persidangan majelis hakim memberikan kami waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan," jelas pengacar dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, terdakwa Kadek Budiarta ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di kosnya, Jalan Muding Indah, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca juga: Kapolres Badung Benarkan Oknum Polisi yang Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Merupakan Anggotanya

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan, bahwa terdakwa kerap mengedarkan narkotik.

Berbekel informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di kosnya tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos terdakwa.

Hasilnya ditemukan 93 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 45,85 gram brutto.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved