Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Sabu di Denpasar, Dua Sekawan Pasrah Dihukum 6 Tahun Penjara

Deni Devara (26), dan Ahmad Rijal (33) telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Deni Devara (26), dan Ahmad Rijal (33) telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Deni Devara (26), dan Ahmad Rijal (33) telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain pidana badan, dua sekawan ini juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring itu, kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah telah mengedarkan narkotik jenis sabu. 

"Amar putusan sudah dibacakan. Terdakwa Deni dan Ahmad menyatakan menerima. Jaksa juga menerima," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kedua terdakwa, Senin, 31 Mei 2021.

Baca juga: BCL Dirudapaksa Setelah Para Pelaku Pesta Sabu-sabu Bareng Pacar Tante Korban

Putusan majelis hakim turun 2 tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. 

Dewi Maria menerangkan, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, kliennya itu telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,73 gram netto. 

Baca juga: Residivis Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Dituntut 15 Tahun Penjara

"Perbuatan mereka telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa nekat menjadi kurir narkotik jenis sabu karena desakan ekonomi.

Awalnya, Deni yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas ditawari oleh seseorang bernama Asep (DPO) untuk menjadi kurir sabu dengan upah Rp1 juta apabila bisa mencapai target menempel di 25 titik atau alamat. 

 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Renon, Denpasar, Kade Surya Mohon Keringanan Pasca Dituntut 9 Tahun

Tanpa berpikir panjang, Deni pun menerima tawaran dari Asep dan langsung mengambil paket sabu yang disembunyikan di dalam semak-semak di daerah Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setelah menemukan 1 buah bungkusan berisi 22 paket sabu tersebut, Deni menghubungi Ahmad atas perintah Asep untuk mengantar dan menempel paket sabu tersebut. 

Selanjutnya, Deni dan Ahmad bertemu di gang Babakan Sari, Pedungan, Denpasar Selatan.

Dengan mengendarai sepeda motor mereka kemudian mencari lokasi yang aman menempel sabu.

Baca juga: Patungan Beli Sabu, Ditangkap di Parkiran Hotel di Badung, Hendrik Menerima Diganjar Bui 6 Tahun

Saat itu, mereka berhasil menempel sabu di tiga lokasi yakni di Jalan Gurita, Sesetan, di dalam Indomaret di Sesetan,  dan di pipa paralon di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. 

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polda Bali pada 22 Desember 2020 sekitar Pukul 14.00 Wita di Jalan Belakangdam, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat itu, petugas berhasil menyita 19 paket sabu siap edar dengan total berat keseluruhan 3,73 gram netto. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved