Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu di Renon, Denpasar, Kade Surya Mohon Keringanan Pasca Dituntut 9 Tahun
Terdakwa Kade Surya Adi Saputra (26) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kade Surya Adi Saputra (26) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan terhadap Kade Surya.
Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan pidana 9 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Denpasar 25 Juli 1995 dituntut pidana, karena dinilai terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Baca juga: Wawali Arya Wibawa Hadiri Pembinaan Lomba Barong Ket Duta Kota Denpasar
Diketahui Kade Surya ditangkap saat akan menempel paket sabu di Renon, Denpasar.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 28 paket sabu siap edar.
"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 29 Mei 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan yang mereka ajukan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.
Baca juga: Hingga Mei 2021, Sebanyak 19.370 Ekor Anjing Sudah Mendapat Vaksinasi Rabies di Denpasar
"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidangnya lanjut Kamis 3 Juni agenda pembacaan putusan majelis hakim," jelas Aji Silaban.
Diberitakan sebelumnya, JPU Widnyaningsih melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa Kade Surya.
Ia dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I beratnya dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Cewek LC di Kuta, 8 Anggota Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan
Kade Surya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Selasa, 9 Februari 2021, sekira Pukul 13.00 Wita.
Namun 4 hari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Pak Suka (DPO) mengambil sabu lebih kurang seberat 10 gram di Terminal Mengwi, Badung.
Seusai mengambil, paket sabu itu kemudian dibawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Jalan Padang Mekar, Padangsambian, Denpasar.
Baca juga: Patungan Beli Sabu, Ditangkap di Parkiran Hotel di Badung, Hendrik Menerima Diganjar Bui 6 Tahun