"Saya tanya ke mereka kenapa minum cairan ini. Mereka mengaku, karena saat hidup di luar Lapas sudah terbiasa minum. Sementara di Lapas ini bersih dari narkoba. Jadi mereka diduga dengan segala cara bagaimana biar bisa mabuk dan berpesta. Mereka tidak menyangka yang mereka minum itu desinfektan. Dipikirnya mungkin alkohol," ucapnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, kata Lili, puluhan WBP itu mengonsumsi cairan oplosan itu sejak Selasa dan Rabu.
"Mereka minumnya ada yang hari Selasa, ada juga hari Rabu. Reaksinya itu baru dirasakan pada Kamis pagi. Kami pun kaget, ini ada apa. Mereka yang dirawat ini menghuni di 3 blok dan semuanya WNI. 21 orang ini napi narkotik. Rata-rata usai muda," paparnya.
Apakah adanya kelalaian dalam pengawasan? Lili menegaskan, pengawasan dilakukan dengan sangat ketat.
Diduga mereka memporeh desinfektan dengan cara mencuri saat melakukan kegiatan bersih-bersih.
"Pengawasan kami sangat ketat. Mereka mengambil desinfektan itu dari gudang. Mereka ini menyalahgunakan cairan desinfektan itu dicampur dengan minuman sari buah dan dibagi ke warga binaan lainnya," kata Lili.
"Adanya disinfektan di lapas, karena kondisi pandemi Covid-19 ini kami rutin melakukan bersih-bersih. Jadi warga binaan wajib membersihkan kamarnya agar terhindar dari Covid-19. Mereka bersih-bersih tetap kami awasi. Tapi ternyata mereka sembunyi-sembunyi mencuri desinfektan, dan disalahgunakan untuk mabuk-mabukan," sambungnya.
Saat ini pihaknya masih terus memantau kondisi para WBP yang dirawat.
Lili mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan setelah para WBP itu kembali sehat.
"Siapa yang mengoplos belum kami periksa. Ada 1 orang yang diduga mengoplos kondisi masih kritis di RS. Dari semalam saya terus mengontrol kondisi mereka yang dirawat. Nanti kami cek lagi ke RS perkembangan kondisi mereka yang dirawat. Karena mereka masih dirawat. Jadi belum kami pemeriksa," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilhumham) Bali, Suprapto mengatakan, atas kejadian ini, dipastikan pelaku pengoplosan cairan desinfektan dengan serbuk minuman kemasan ini akan dijatuhi sanksi.
"Pelaku pengoplos akan kami kenakan sanksi. Nanti setelah kami periksa dan terbukti. Itu larangan apalagi melanggar dan menimbulkan korban orang lain atau korban jiwa," tuturnya saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Jumat.
"Sanksi jelas, hak-haknya seperti remisi, PB, CB bahkan asimilasi pun akan ditunda. Risikonya sanksi cukup berat. Sanksi akan kami terapkan setelah diperiksa dan terbukti. Untuk mereka yang lainnya hanya ikut-ikutan. Mereka itu korban, karena mengira itu hanya minuman sari buah," imbuh Suprapto.
Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya meminta pihak Lapas Perempuan Kerobokan mengawasi lebih ketat.
"Harus lebih waspada. Lebih ketat lagi mengawasi dalam memberikan benda atau barang yang dicurigai bisa membahayakan. Mungkin bukan desinfektan saja. Deterjen atau krim pengusir nyamuk juga bisa berbahaya dicampur dengan minuman seperti kopi," ucap Suprapto.