TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka beberapa jalur penerimaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN), di ntaranya calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan calon pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hingga kemarin jumlah formasi yang telah ditetapkan mencapai 707.622.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.
Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.
Baca juga: Pemerintah Buka 707.622 Lowongan CPNS, Anti Radikalisme Masuk Materi Tes
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Buka 332 Formasi CPNS 2021, Posisi Diplomat Paling Banyak Dibutuhkan
“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” kata Ari, Senin 14 Juni 2021.
Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK, atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar. Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” ujarnya.
Anti Radikalisme
Pemerintah memasukkan materi tentang penguatan anti radikalisme dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Materi tersebut diselipkan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti para peserta tes CPNS.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS tahun ini akan berisi tiga tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Dari tiga tes itu, panitia menambah 10 soal untuk TKP.
"TKP ini ada tambahan untuk penguatan anti radikalisme," kata Ari.
Ia menjelaskan, penambahan 10 soal ini untuk memperkuat pendalaman karakteristik pribadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini saat ini.
”Ini kita perkuat dan beberapa hal yang terkait karakteristik pribadi ini ada yang diperkuat sesuai dengan perkembangan terkini," kata Ari.
Dia menjelaskan, tujuan dilakukannya TKP untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya, antara lain pelayanan publik, jejaring kinerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme dan anti radikalisme.
Sementara TWK bertujuan untuk menilai nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara dari si pelamar.
Adapun TIU ditujukan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Selain itu juga untuk menilai kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita. Lalu juga untuk menilai kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.
Bagi masing-masing materi SKD tersebut, nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Dengan ditambahnya 10 soal mengenai anti radikalisme, maka tahun ini soal-soal tentang TKP menjadi 45 dari sebelumnya hanya 35 soal. Sementara materi TWK dan TIU tidak mengalami perubahan.
Jumlah soal masing-masingnya pun tetap sama dengan tahun lalu yakni 30 soal untuk TWK dan 35 soal untuk TIU.
"Jadi totalnya soal tahun ini menjadi 110 dari sebelumnya 100 soal," kata dia.
Penambahan 10 soal ini pun dibarengi dengan penambahan waktu selama 10 menit. Maka tes SKD tahun ini menjadi 100 menit. "Waktunya kita tambah 10 menit. Jadi kalau tahun lalu 90 menit, tahun ini 100 menit," kata dia.
Penambahan soal dan waktu juga berlaku bagi peserta CPNS 2021 penyandang disabilitas tuna netra. Waktu yang diberikan menjadi 130 menit dari semula hanya 120 menit. "Demikian buat penyandang disabilitas tuna netra yang tadinya 120 menit jadi 130 menit," kata dia.
Secara umum, total jumlah kebutuhan CPNS 2021 yakni sebanyak 1.275.387 formasi. Terdiri dari 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi daerah.
Ari mengungkapkan, hingga saat ini jumlah formasi yang telah ditetapkan sudah mencapai 707.622, terdiri dari 74.625 untuk instansi pusat dan 632.997 di instansi daerah. "Total per hari ini jumlah penetapan 707.622 dari jumlah kebutuhan 1.275.387," jelas Ari.
Bila dirinci berdasarkan jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan yakni untuk Guru PPPK sebanyak 531.076 formasi. Selanjutnya untuk PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.
Formasi yang sudah ditetapkan ini untuk instansi pusat sebanyak 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga dan 8.555 buat 8 sekolah kedinasan.
Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota.
Khusus untuk Pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi. (tribun network/yud/dod)