Berita Buleleng

Mantan Guru Asal Buleleng Setubuhi Keponakannya Empat Kali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: M. Firdian Sani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur, rabu (16 Juni 2021)

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru senam di Denpasar itu menjadi tersangka atas kasus persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih berada di bawah umur. 

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno pada Rabu (16 Juni) mengatakan, Mang Dis ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei lalu.

Mang Dis diketahui nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak empat kali.

Pergoki Pria Misterius Perkosa Ibunya, Bocah 9 Tahun Melawan Hingga Dibacok dan Dibawa Kabur

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.

Namun karena pandemi covid-19, ia kemudian dirumahkan.

Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.

Sering Nonton Film Porno, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Padahal Istrinya Sering Melayani

Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban, hingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.

"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno.

Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei lalu.

Pelajar Habisi Bocah & Perkosa Jasadnya, Korban Hendak Susul Ibunya ke Kebun Bawa Karung

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.

Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei kemarin. 

Halaman
12

Berita Terkini