TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru senam di Denpasar itu menjadi tersangka atas kasus persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih berada di bawah umur.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno pada Rabu (16 Juni) mengatakan, Mang Dis ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei lalu.
Mang Dis diketahui nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak empat kali.
• Pergoki Pria Misterius Perkosa Ibunya, Bocah 9 Tahun Melawan Hingga Dibacok dan Dibawa Kabur
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Namun karena pandemi covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
• Sering Nonton Film Porno, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Padahal Istrinya Sering Melayani
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban, hingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno.
Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei lalu.
• Pelajar Habisi Bocah & Perkosa Jasadnya, Korban Hendak Susul Ibunya ke Kebun Bawa Karung
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei kemarin.
Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
• Niat Bertamu, Pria 35 Tahun Ini Malah Perkosa Istri Temannya yang Sedang Mandi
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
Sementara tersangka Mang Dis tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu. Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media. (*)
Ikuti berita terkini Buleleng