Berita Buleleng

Polisi Tangkap Lima Pelaku Illegal Logging di Hutan Desa Gerokgak Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan lima pelaku illegal logging di kawasan hutan negara Desa Gerokgak, Buleleng, beserta barang bukti 49 batang kayu jenis sonokeling, Rabu 16 Juni 2021 - Polisi Tangkap Lima Pelaku Illegal Logging di Hutan Desa Gerokgak Buleleng

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat kepolisian sektor Seririt menangkap lima pelaku illegal logging di kawasan hutan negara Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 49 batang kayu jenis sonokeling, dengan panjang 1 hingga 1.5 meter.

Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli pada Rabu 16 Juni 2021 mengatakan, penangkapan ini mulanya berhasil dilakukan saat anggota menemukan sebuah mobil pikap DK 8650 UK, yang mengangkut kayu jenis sonokeling, melintas di wilayah Seririt, pada Rabu 9 Juni 2021.

Petugas pun langsung menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Sodikin (53) warga asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasad, Buleleng itu.

Baca juga: Illegal Logging Terjadi di Kawasan Hutan TNBB, Polhut Ngaku Kerap Diancam dengan Senjata Tajam

Paska menghentikan mobil pikap tersebut, polisi akhirnya mengetahui jika kayu yang diangkut oleh Sodikin itu merupakan hasil penebangan pohon secara liar, yang ada di kawasan hutan negara Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak.

Polisi lantas mengamankan Sodikin, dan bergegas melakukan pengembangan, menangkap rekan-rekan Sodikin yang terlibat dalam kasus illegal logging tersebut.

Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap empat pria lainnya, masing-masing bernama Putu Asrtana (48) asal Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Gerokgak, Komang Martana Yusa (46) asal Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Edi Suhartono (50) asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Buleleng, Heru Wahyudi (52) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Kompol Juli menyebut, untuk tersangka Putu Astana berperan sebagai penebang kayu di kawasan hutan negara tersebut.

Sementara tersangka Edi Suhartono bertugas mengangkut kayu hasil tebangan.

Tersangka Komang Martana Yusa bertugas memasarkan kayu hasil tebangan.

Sementara, tersangka Heru Wahyudi berperan sebagai pembeli kayu hasil illegal logging tersebut.

Kayu dengan jumlah mencapai 49 batang itu dibeli oleh tersangka Heru Wahyudi kepada tersangka Putu Astana sebesar Rp 9 juta, dan rencananya akan digunakan untuk bisnis mebel.

Dijelaskan Kompol Juli, tersangka Putu Astana bersama warga lainnya di Desa Gerokgak sejatinya mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan RI untuk mengelola hutan tersebut.

Khusus untuk Putu Astana, mendapatkan bagian seluas 50 are.

Bukannya dikelola dengan baik, Putu Astana justru menebang pohon jenis sonokeling yang hidup di kawasan hutan negara tersebut, untuk keperluan pribadinya.

"Penebang, pengangkut hingga pembeli kami proses semua. Ini karena kami tidak main-main dalam penegakkan hukum illegal logging, supaya lingkungan hutan di Bali tidak rusak. Siapapun orangnya kami tindak dengan tegas,"ucapnya.

Baca juga: Polsek Rendang Amankan Pelaku Illegal Logging di Karangasem Bali

Kompol Juli menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk mencari tahu sejak kapan ke lima tersangka melakukan aksi illegal logging di kawasan hutan Banjar Dinas Taman Sari Mekar.

"Kami masih dalami lagi, kami belum bisa memastikan apakah mereka sudah sering menebang pohon di kawasan hutan itu atau tidak. Kami juga belum bisa memperkirakan berapa luas hutan yang sudah mereka tebang, akan didalami juga nanti oleh pihak Polhut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 87 Ayat (1) huruf b yo pasal 12 huruf I, UU RI Nomor 19 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, serta denda Rp 500 juta.(*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini