“Kami sudah siap baik dari segi regulasi, sistem dan tim. Astungkara nanti lancar,” tegasnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, PPDB jenjang SMP pada tahun ajaran 2021/2022 jalur perpindahan orang tua dan prestasi mendapatkan kuota masing-masing 5 persen sesuai daya tampung sekolah.
Jalur prestasi sendiri dibagi menjadi dua yakni, dengan nilai raport sebanyak 3 persen dan prestasi yang ditunjukan dengan piagam sebanyak 2 persen.
Khusus siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi dapat memilih satu sekolah baik di dalam atau di luar zonasi sekolah.
Sementara itu, jalur zonasi masih mendapatkan kuota terbesar yakni sebanyak 75 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian jalur afirmasi sebanyak 15 persen.
Khusus untuk jalur perpindahan orang tua dan afirmasi jika kuota maksimal tidak terpenuhi dapat diberikan kepada jalur zonasi.
Seperti diketahui, PPDB kali ini, Badung akan memprioritaskan warganya yang ber KK Badung.
Sehingga semua itu sesuai dengan nomenklatur yakni yakni diprioritaskan bagi KK di kabupaten/kota masing-masing. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung