TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang pelaku trek-trekan, dikeler polisi ke Mapolsek Negara.
Sepeda motornya pun disita.
Polisi kini meminta pelaku, Ketut AS, usia 26 tahun, segera melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Semisal tidak bisa, maka polisi bisa saja mendalami kasus ini karena dugaan motor bodong.
Baca juga: Pelaku Trek-trekan di Pantai Pebuahan-Baluk Rening Jembrana Diciduk
Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, pihaknya meminta supaya pelaku melakukan pelengkapan kendaraan bermotor.
Kalau tidak, maka tidak akan dapat diambil.
Sehingga pihaknya memberikan waktu hingga satu bulan.
Sekaligus, pelaku diminta untuk membuat pernyataan tertulis.
“Kalau misal tidak bisa menunjukkan dan ini motor curian, maka akan ada pidana. Nanti akan lain ceritanya. Saat ini kami imbau saja,” ucapnya, Senin 28 Juni 2021.
Sudarma Putra mengaku, bahwa sudah beberapa kali bersama kepala desa mengimbau tidak melakukan trek-trekan.
Bahkan, juga setiap sore ada polisi yang berjaga.
Maka karena selalu imbauan tidak dipastikan, sehingga dilakukan penangkapan ketika terbukti menggeber knalpot di pinggir pantai.
“Kami sudah mengimbau dan bersama pihak desa juga kami lakukan imbauan. Tapi tetap saja, maka kami amankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaku sendiri mengaku tidak menggeber motornya.
Meskipun, pada kenyataannya diketahui ia berkendara dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Gebyar Vaksinasi di Jembrana, Bupati Tamba Minta Sekaa Jegog Turut Dilibatkan
Pelaku Ketut berkelit, hanya bersepeda di pinggir pantai. Dan soal motor sendiri bukan miliknya namun milik tetangganya.
“Enggak pak, saya cuma bersepeda saja di pinggir pantai. Gak tahu juga yang satu siapa. Ini motor milik tetangga saya pinjam,” kilahnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana