Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, Silvia kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau, lalu keesokan harinya dibuang tepat di depan gang rumahnya.
Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Silvia dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng