Berita Denpasar

Tempel Sabu di 70 Lokasi, Darmadi Menerima Ketika Diganjar 10 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darmadi menjalani sidang putusan secara daring. Ia diganjar 10 tahun penjara karena kembali terlibat peredaran narkotik

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.

Keluar dari penjara, Ia kembali terjun sebagai kurir, menempel narkotik jenis sabu.

Dua minggu bekerja, Darmadi telah menempel sabu di 70 lokasi seputaran Denpasar dan Badung, Bali.

Namun, pekerjaannya itu tidak berlangsung lama, setelah Ia diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 11,85 gram. 

Kini atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Karangasem, 31 Desember 1978 ini harus kembali meringkuk di sel penjara, setelah diganjar pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim.

Selain pidana badan, Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Amar putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa 6 Juli 2021.

Lebih lanjut dalam amar putusan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," tegas Hakim Ketua, I Putu Suyoga. 

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU, I Gusti Lanang Suyadnyana menuntut terdakwa Darmadi dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Seperti diketahui, terdakwa Darmadi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung, Bali pada Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita.

Ditangkapnya Darmadi berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di sekitar Jalan Tuan Lange kerap dijadikan tempat transaksi narkotik. 

Berbekal laporan itu, petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dan benar saat melakukan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa di lokasi itu.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 6 paket sabu siap edar yang terdakwa simpan di kantong celana. 

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa di Pemogan.

Petugas kembali menemukan 7 paket sabu.

Total ada 13 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 11,85 gram. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik itu milik Pak De yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir dan bertugas menempel sabu sesuai perintah Pak De dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

Terdakwa mengatakan telah bekerja dengan Pak De selama dua pekan sebagai kurir atau penempel sabu.

BACA JUGA: Pembuatan Biopori Masih Minim di Perkantoran, Lebih Diminati Sektor Perumahan dan Pribadi

Selama bekerja terdakwa sudah menempel sabu di 70 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung, Bali. (*)

Berita Terkini