Berita Denpasar

Mulai Hari Ini Tempat Usaha di Denpasar Tutup Pukul 20.00 Wita, Pintu Masuk Denpasar Diperketat

Penulis: Putu Supartika
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Setelah adanya kesimpang siuran terkait pembatasan jam operasional tempat usaha dalam PPKM darurat, kini telah diputuskan bahwa jam oprasional semua jenis usaha di Denpasar tutup pukul 20.00 Wita.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah adanya kesimpang siuran terkait pembatasan jam operasional tempat usaha dalam PPKM darurat, kini telah diputuskan bahwa jam oprasional semua jenis usaha di Denpasar tutup pukul 20.00 Wita.

Hal ini merupakan hasil rapat yang digelar Gubernur bersama semua Kepala Daerah di Bali.

Pembatasan aktivitas usaha maksimal pukul 20.00 Wita berlaku untuk toko kelontong, pedagang, swalayan, hingga penjual makanan, maupun angkringan.

Namun, pembatasan ini dikecualikan bagi aktivitas yang sifatnya critical seperti apotek maupun toko obat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penerapan aturan tersebut akan dimulai Kamis, 8 Juli 2021 hari ini.

"Ini merupakan hasil rapat dengan Gubernur Bali kemarin petang," kata Sayoga.

Selain itu, juga akan dilakukan pengetatan pintu masuk ke Denpasar di 4 titik.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Klungkung Perketat Pintu Masuk Klungkung, 143 Pengendara Diminta Putar Balik

Keempat titik tersebut meliputi pos Umanyar Ubung Kaja, pos Jalan Prof IB Mantra-Biaung, pos Jalan Gatsu Barat-Kebo Iwa, pos Jalan Gunung Sanghyang, serta pos Jalan Teuku Umar Barat-Gunung Salak.

"Pemeriksaan akan lebih ketat. Ditanyai tujuan dan surat dari kantor jika mau bekerja. Kalau tidak membawa akan diputar balik," katanya. (*)

Berita Terkini