TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Unit reskrim Polsek Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, telah menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka, pada Rabu 14 Juli 2021.
Wayan Tis dijerat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Ketut Kerti (75), hingga tewas.
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
Polisi sudah mengumpulkan barang bukti, dan mengambil keterangan tiga orang saksi.
Dari tiga orang saksi itu, dua di antaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Diduga Bertengkar Masalah Warisan, Wayan T Asal Buleleng Hantam Kepala Kakaknya Pakai Anak Lesung
Dua saksi yang masih di bawah umur itu merupakan keponakan korban, yang melihat langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Wayan Tis.
"Ada dua saksi yang masih di bawah umur, sempat melihat kejadian itu. Saat dimintai keterangan, saksi itu sudah didampingi oleh orangtuanya,” kata AKP Astawa, Rabu 14 Juli 2021.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng untuk memulihkan psikologisnya karena mereka melihat langsung kejadian itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketut Kerti (75) tewas dianiaya adik kandungnya, Selasa (13/7) pagi.
Pria asal Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, ini tewas akibat bagian kepala belakangnya dihantam menggunakan anak lesung (lu) oleh adiknya berinisial Wayan T (73).
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban meminggal dunia ini terjadi di kediaman milik korban, sekitar pukul 06.00 Wita.
Kala itu, korban dan pelaku sedang berada di dapur. Kemudian terjadi adu mulut.
Pelaku lalu menghantam bagian kepala korban sebanyak tiga kali, dengan menggunakan anak lesung sepanjang 60 centimeter.
Akibatnya, korban pun langsung tersungkur bersimbah darah.