TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Wacana pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) PPKM Darurat oleh Pemkab Badung menuai perdebatan di masyarakat.
Hal itu setelah Pemkab setempat menyebut bahwa penerima BLT tersebut adalah seluruh masyarakat Badung. Termasuk untuk warga yang pada Kartu Keluarga (KK)-nya ada status TNI/Polri atau ASN/PNS.
"Kami setahun lebih tidak bekerja karena pariwisata tutup. Pemasukan tidak ada. Seharusnya BLT diberikan kepada orang-orang yang memang butuh dan kehilangan pekerjaan. Bukan mereka yang setiap bulan digaji negara," kata seorang warga di Kuta Selatan yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (23/7/2021).
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa BLT PPKM Darurat yang dirancang Pemkab Badung akan diberikan kepada seluruh warga ber-KK Badung.
Hanya saja yang sudah dapat bantuan dari pemerintah pusat tidak lagi diberikan bantuan dari pemerintah daerah.
“Sesuai petunjuk bapak Bupati bisa, ada 98.830 KK di Badung yang tercatat sebagai penerima,” ujarnya saat dikonfirmasi Kami 22 Juli 2021.
Sudarsana menyebut, kendati PNS dan TNI-POLRI telah menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD, hal itu tidak tergolong sebagai dobel anggaran.
Menurut Sudarsana, semula dirinya juga sempat berpikir demikian. Namun setelah rapat koordinasi dengan Sekda serta kejaksaan, pemberian BLT untuk warga berstatus PNS dan TNI-Polri itu dianggap tidak menjadi masalah.
“Hal itu (KK ada PNS- red) sudah dibahas secara jelas. Kami sebagai unsur pelaksana akan melaksanakan apa yang telah diputuskan.” ucapnya
Meski ada PNS atau TNI/Polri yang mendapatkan BLT, Sudarsana mengatakan tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan mengembalikan bantuan yang diberikan.
Misalnya kata dia, penerima merasa cukup dan tidak ingin menerima bantuan.
“Seperti kata Bapak Bupati kita sangat bangga, jika ada yang sudah berkecukupan mendapat, dikembalikan untuk yang membutuhkan. Jadi kalau kembalikan silakan dikembalikan, atau tidak memproses,” ucapnya.
Terkait sistem pencairan bantuan, jumlah KK yang diterima di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung akan diteruskan ke tingkat desa dan kelurahan sekaligus memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Badung.
Termasuk untuk pendatang yang telah menjadi warga Badung juga akan diberikan, sesuai hasil pendataan di Disdukcapil.
"Setelah itu final, membuat lah dia (calon penerima) rekening Bank BPD. Setelah rekening diterima saya minta ke BPKAD untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutnya bantuan langsung masuk ke rekening penerima,” bebernya.