Berita Badung

Romo Fery Mohon Perlindungan Hukum ke Polres Badung,Kelihan Banjar:Dikeluarkan Karena Tak Mau Vaksin

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo (kanan) saat datang ke Polres Badung pada Selasa 27 Juli 2021

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang warga yang diketahui bernama Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo yang memiliki rumah di lingkungan Banjar Tengah Kaler Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Selasa 27 Juli 2021 mendatangi polres Badung untuk melaporkan bahwa dirinya diusir dari rumahnya sendiri karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

Romo Fery datang tidak sendiri. Dia ke Polres Badung didampingi dengan kuasa hukumnya Felix Juanardo Winata

Pantauan Tribun Bali di lokasi dirinya langsung ke SPKT Polres Badung.

Namun setelah di SPKT dirinya digiring ke bagian Reskrim terkait kasus yang akan dilaporkan.

Baca juga: Curi HP di Warung Babi Guling, Wayan Rano Diamankan Reskrim Polres Badung

Sayangnya keluar dari ruangan Reskrim, dirinya enggan dikonfirmasi dengan alasan bisa memberikan informasi di rumahnya sendiri.

Setelah ditemui di rumahnya, Kuasa Hukumnya Felix Juanardo Winata menerangkan bahwa dirinya ke polres Badung hanya memohon perlindungan hukum. Bahkan dirinya sama sekali belum melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung.

"Pidana kan jalan terakhir, yang penting bagaimana masalah ini cepat selesai. Bahkan tadi dibantu oleh Kanit akan dibantu dari jajaran polsek, untuk menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Dirinya mengatakan untuk laporan polisi sampai sekarang belum dilakukan.

Namun katanya sewaktu-waktu jika terjadi eksekusi atau pengusiran maka akan langsung dilaporkan.

"Tidak ada kata ditolak laporan itu, karena memang kita tidak ada melakukan laporan pidana langsung. Kita masih minta pertama perlindungan hukum," jelasnya.

Dirinya mengatakan sebelum mengarah pidana, kata Felix alangkah baiknya mengambil di luar dari pidana dulu seperti dilakukan mediasi.

Intinya kliennya membuka seluas-luasnya perkara tersebut diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.

"Untuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu, agar kapolsek beserta jajarannya agar bisa dipertemukan kedua belah pihak antara perbekel dan klien.

Karena tidak ada peraturan landasan dari peraturan yang dibuat perbekel, yakni apabila tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka harus dikeluarkan dari desa. Itu jelas tidak bisa," jelasnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Kejanggalan di TKP, Bocah SD yang Hilang di Mengwi Badung Ditemukan Sudah Meninggal

Sementara itu Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo saat dimintai keterangan mengaku  dirinya memberikan informasi bukan laporan kepada Polres Badung agar dilindungi konstitusi pribadi sebagai WNI.

Bahkan dirinya mengaku sudah terjadi rapat atau sangkep banjar yang membahas terkait masalah warga yang tidak memiliki sertifikat vaksin.

"Saya bukan masuk adat, dan kemudian dirapatkan dalam bentuk adat menggunakan kapasitas adat, seolah-olah adat dibentrokkan saya pribadi. Saya kurang bijak menanggapi ini," jelasnya.

"Bunyi rapat sangkep banjar, yakni rapat keputusan perbekel mengeluarkan saya dari desa. Bahkan itu harus diproses dan harus segera dilaksanakan. Itu sebabnya saya perlu perlindungan hukum yang jelas," imbuhnya

Dirinya mengakui, rumah yang ditempati tersebut merupakan miliknya pribadi. Sehingga dirinya berhak diam di rumahnya tersebut

Ditanya mengenai apa benar menolak vaksin dirinya mengaku tidak pernah menolak vaksin.

Bahkan dirinya mengaku sangat menerima vaksin dalam model apapun, dan tidak pernah menghalangi penyelenggaraan apapun yang dilakukan pemerintah terutama pelaksanaan vaksin covid-19 itu.

"Perlu diulangi saya tidak menghalangi dan saya mau di vaksin, kalau ada surat pernyataan yang saya tulis dalam materai yang jelas bisa dirembugkan oleh menteri kesehatan. Saya hanya minta itu, kalau memang ada jawaban dari menteri kesehatan tentang surat pernyataan saya, saya siap divaksin karena berhubungan dengan komorbid dan yang lainnya," ucapnya.

Ditanya mengenai komorbid yang dimiliki, ia tidak mau mengatakannya.

"Saya Orang IT, saya memahami bagaimana di Indonesia dan di Luar Negeri. Saya gampang mencari data-data dengan bukti yang jelas," tungkasnya.

Baca juga: Wacana BLT PPKM Darurat untuk PNS/TNI/Polri di Badung dan Nyanyi Sunyi Pekerja Seni-Hiburan

Tanggapan Kelihan Banjar

Terkait adanya kabar bahwa ada warga yang diusir dari desa gulingan tepatnya di Banjar Tengah Kaler ditanggapi langsung oleh Kelihan Banjar Dinas Tengah Kaler, Gulingan Badung Made Giri Asta.

Dirinya mengakui bahwa orang tersebut yang bernama Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo bukan warganya. Bahkan dirinya mengaku dari identitasnya dirinya ber-KTP di Dinas Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Badung.

Hanya saja saat ini memang bertempat tinggal di wilayah Desa Gulingan.

Dijelaskan permasalahan tersebut bermula dari vaksinasi covid-19.

Saat itu dirinya meminta Romo Fery untuk melaksanakan vaksin covid-19 di balai banjar melalui WhatsApp (WA) . Hanya saja saat itu dirinya benar-benar menolak.

Kelihan Banjar Dinas Banjar Tengah Kaler, Gulingan Badung Made Giri Asta (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

"WA saya dengan jelas dibalas, bahwa dirinya tidak mau divaksin sampai pemerintah menjamin garansi keselamatan nyawa saya dan sampai ada garansi uji klinis vaksin tersebut untuk genetika manusia. Itu yang dijawab sesuai WA yang dikirim," katanya saat ditemui Tribun Bali Selasa 27 Juli 2021.

Terkait dengan informasi bahwa Romo Fery dikeluarkan dari Desa Gulingan, Giri Asta mengakui bahwa sebelum itu pihaknya bersama aparat desa terkait sudah pernah ke rumahnya memberikan pemahaman untuk segera melakukan vaksin. Bahkan kalau memang ada sakit sudah diminta untuk menunjukkan surat keterangan sakit.

"Saat itu diberikan waktu sama bapak perbekel untuk melengkapi itu, namun tidak ada respons. Bahkan semua itu tidak dilengkapi," jelasnya.

Lantaran tidak mau melakukan melengkapi apa yang di minta, Romo Fery itu pun akhirnya didatangi kembali oleh aparat desa termasuk babinkamtibmas dan babinsa untuk memberikan penjelasan agar yang bersangkutan mau divaksin.

"Kita sudah secara baik-baik, namun tidak diindahkan. Sehingga untuk menindaklanjuti ini, maka kita mengadakan rapat secara mendadak, yang dihadiri Pihak desa dinas, desa adat, pecalang,  dan warga. Bahkan pada rapat itu disepakati dikeluarkan dari lingkungan banjar tengah Kaler," bebernya.

Disinggung mengenai pertimbangan dikeluarkannya, pihaknya mengaku untuk keamanan lingkungan.

Selain itu juga ada perlawanan dengan tidak mau divaksin dan tidak mau mengikuti aturan yang berlaku.

"Untuk eksekusi, kita masih berkoordinasi sesuai dengan prosedur. Artinya kita tidak mau dengan cara anarkis dan yang lainnya. Masyarakat di sini masyarakat intelek," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sejauh ini pihak Romo Fery tidak pernah melakukan mediasi ke pihak prajuru. Bahkan dirinya mengaku pihak desa yang sering melakukan mediasi ke rumahnya tersebut.

"Terakhir kita kesana pak fery langsung mengaku akan mendatangkan pengacara dalam hal ini. Bahkan pihak desa mempersilakan," jelasnya.

Sejauh ini dirinya mengaku banyak penduduk pendatang yang ada di Desa Gulingan.

Hanya saja dari semua penduduk pendatang yang ada hanya Romo Fery yang melakukan protes atau tidak mau divaksin.

"Kalau penduduk pendatang, bahkan ada yang minta divaksin. Tapi cuma bapak Fery ini yang tidak mau. Kita melakukan ini karena untuk menjaga warga dari virus covid-19," tungkasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Berita Terkini