Sumbangan Covid-19 Rp 2 Triliun Berujung Tersangka? Putri Akidi Tio Digiring ke Polda Sumsel
Sumbangan Covid-19 Rp 2 Triliun Berujung Tersangka? Putri Akidi Tio Digiring ke Polda Sumsel
TRIBUN-BALI.COM, PALEMBANG- Sebelumnya viral pemberitaan sebuah keluarga pengusaha dari Palembang menyumbangkan uang sebesar Rp 2 triliun untuk membantu penanganan covid-19 di Jawa Tengah.
Kabarnya, Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).
Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.
Baca juga: Bantuan Covid-19 Rp 2 T dari Keluarga Akidi Tio, Terkuak Cerita Pertemuan saat Miskin di Aceh
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Baca juga: Sumbangan Akidi Tio Tak Wajib Dilaporkan ke KPK
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.
Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.
"Nanti saja ya," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel.
Tribunsumsel.com mengonfirmasi pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka
'Sebentar lagi akan dirilis," katanya.
Uangnya Tidak Ada
Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.
Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan tersangka.