Sumbangan Akidi Tio Tak Wajib Dilaporkan ke KPK

Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Editor: DionDBPutra
Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan Covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA. TRIBUN BALI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio agar transparan.

Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Bantuan tersebut dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bantuan Covid-19 Rp 2 T dari Keluarga Akidi Tio, Terkuak Cerita Pertemuan saat Miskin di Aceh

Baca juga: Sosok Dan Profil Mendiang Akidi Tio, Pengusaha Sukses Asal Aceh yang Beri Bantuan Rp 2 Triliun 

"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi Maryati kepada Tribun Network, Sabtu 31 Juli 2021.

Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Namun demikian, ucap Ipi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.

Ipi Maryati
Ipi Maryati (biskom.id)

Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.

"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.

Ipi berujar melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah. "Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," sambungnya.

Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indrarti menyampaikan pengelolaan dana hibah Covid-19 Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio harus diawasi ketat dan berlapis dalam pengunaannya. "Tercatat dan diawasi ketat secara berlapis oleh Polri dan BPK," ucap Poengky.

Secara regulasi, kata Poengky, kepolisian RI memang bisa menerima dan mengelola dana hibah. Namun, tidak secara langsung diterima melalui rekening Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri seperti anggapan banyak orang.

Nantinya, Polda Sumatera Selatan bakal membuka rekening hibah atas nama Satuan Kerja untuk menampung dana tersebut. Setelah itu, pembukaan rekening hibah ini harus dapat persetujuan Menteri Keuangan.

Selain itu, pengajuan pembukaan rekening hibah akan diajukan oleh Kasatker kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu. Aturan penerimaan dana hibah tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2013 tentang mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan Polri.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved