Sumbangan Akidi Tio Tak Wajib Dilaporkan ke KPK
Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Nantinya, seluruh pengelolaan harus berpedoman pada aturan tersebut.
"Kompolnas berharap dalam masa sulit menghadapi pandemi Covid-19 ini, seluruh lapisan masyarakat saling bahu membahu bersama-sama mengupayakan bisa keluar dari pandemi ini secepatnya," tukasnya.
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio adalah pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur. Dia adalah orang dermawan yang akan menyerahkan bantuan dana Rp 2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.
Akidi Tio sudah meninggal pada tahun 2009. Sebelum meninggal dunia, Akidi sempat memberikan wasiat untuk menyalurkan uang yang sudah disimpannya untuk membantu warga Palembang, Sumsel.
Momen pandemi Covid-19 inilah waktu yang tepat menyalurkan dana wasiat tersebut oleh anak-anak almarhum Akidi. Mendiang Akidi diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan serta kontraktor.
Lantas bagaimana mekanisme pencairan ataupun transfer dari rekening Akidi Tio ke penerima bantuan? Sekretaris Perusahaan Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan, transfer dengan nilai Rp 2 triliun dapat dilakukan melalui fasilitas Bank Indonesia, Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Persyaratannya mengikuti persyaratan transfer antar bank, mengisi formulir , melengkapi data bank dan rekening tujuan, serta dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan, atau kuasanya jika diwakilkan," tutur Ari.
Menurutnya, untuk penarikan atau transfer dengan nilai besar seperti sumbangan Akidi Tio, maka nasabah atau kuasanya harus konfirmasi pemberitahuan ke bank dua hari sebelum transaksi.
"Ke bank membawa buku tabungan, serta tanda pengenal KTP," ucap Ari. (tribun network/denis destryawan)