Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi pembobolan minimarket kembali terjadi di wilayah Denpasar, Bali.
Kejadian terjadi di Circle K yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Rabu 4 Agustus 2021 dini hari.
Sejumlah barang di minimarket raib dibawa pelaku kejahatan.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali di lokasi, terlihat pintu kaca minimarket pecah akibat aksi yang dilakukan para pelaku.
Baca juga: Kasus Pencurian di Tempat Suci Masih Buram, Polres Tabanan Minta Bantuan Polda Bali
Lebih lanjut minimarket yang sebelumnya pernah dibobol beberapa bulan lalu kembali disasar penjahat.
Adapun barang yang hilang yakni berbagai merek rokok, namun belum dipastikan berapa jumlah barang yang hilang dan total kerugian yang dialami.
Untuk kasus ini, pihak kepolisian dari Polsek Denpasar Timur bersama Polresta Denpasar sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait hal ini, Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko W, membenarkan peristiwa pembobolan minimarket ini.
"Benar, saat ini masih diselidiki," ujar Kompol Tri Joko W saat dihubungi Tribun Bali terpisah, Rabu 4 Agustus 2021 pagi.
Kasus Pencurian Sepeda Gayung di Denpasar Terungkap, Satu Pelaku Baru Bebas
Dua pelaku kasus pencurian sepeda gayung di wilayah Kota Denpasar, Bali, berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Kedua pelaku bernama Rohan (30) asal Sampang dan Mustakim (30) asal Probolinggo, yang diketahui tinggal di Jalan Subur, Denpasar, Bali.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, kedua pelaku diketahui melakukan aksinya di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Densel.
"Pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda gayung. Mereka berhasil dibekuk pada Minggu kemarin," ujar AKP Hadimastika, Senin 19 Juli 2021 siang.
Baca juga: Kasus Pembobolan ATM di Gatsu Timur Denpasar Bali, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, dilaporkan oleh korban yakni Vincent Norohman Putra (25) ke pihak kepolisian Polsek Densel bahwa sepeda miliknya hilang pada Jumat 16 Juli 2021 pukul 22.00 Wita.
Satu unit sepeda gayung merek Polygon Primier 3.0 warna putih seharga Rp 3.000.000 yang ditaruh di parkiran rumahnya raib pada Jumat malam.
Saat itu diketahui korban baru saja berpergian menggunakan sepeda gayung miliknya dan kembali ke rumah pada pukul 20.30 Wita.
Namun pada pukul 22.00 Wita, saat korban hendak memasukkan sepeda gayung ke dalam rumah, ia sudah tidak mendapati barang berharganya tersebut.
"Pelaku mengambil sepeda gayung yang ditaruh di parkiran rumah pada Jumat 16 Juli kemarin," terang Kanit Reskrim Polsek Densel.
Usai dilaporkan, Tim Opsnal Polsek Densel kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar TKP dan meminta keterangan saksi.
Hasilnya diketahui bahwa pelaku pencurian terdeteksi dua orang yang saat itu datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berplat DK 6823 ABG.
Saat melakukan penyelidikan tersebut, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melintas di wilayah Pedungan, Densel, menggunakan sepeda gayung.
Lalu dibelakangnya ada seseorang yang membawa sepeda motor mirip dengan ciri-ciri di TKP.
Saat tim mencari informasi tersebut, mereka kemudian diamankan saat masuk ke Jalan Buana Raya, Denpasar, depan salah satu minimarket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Jalan Buana Raya, Denpasar, mereka pun akhirnya mengakui perbuatan pencurian tersebut.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui salah satu pelaku yakni Mustakim merupakan residivis kasus pencurian HP di wilayah Polsek Sukawati, dia baru bebas satu bulan yang lalu," tambahnya.
Sementara itu, hasil pengembangan lainnya, AKP Hadimastika Karsito Putro menerangkan, jika kedua pelaku telah beraksi di lima TKP berbeda.
Mereka menyasar sepeda gayung berbagai merek, salah satunya yang diamankan satu unit sepeda gayung Polygon Primier 3.0 warna putih.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian Polsek Densel juga mengamankan sepeda motor Beat milik pelaku.
"Untuk barang bukti dan pemeriksaan lainnya masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup AKP Hadimastika, Senin 19 Juli 2021.(*).
Kumpulan Artikel Denpasar