Berita Badung

Terkait Pengajuan BLT BPUM, Kadis Wayan Widiana: Warga Dapat Mengajukan Sampai September 2021

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Industri dan Perdagangan Badung Wayan Widiana

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali berlanjut.

Bahkan masyarakat di Kabupaten Badung diminta untuk kembali mengusulkan terkait batuan usaha mikro itu, pasalnya pengajuan bisa dilakukan sampai September 2021 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Industri dan Perdagangan Badung, Wayan Widiana tidak menampik hal itu.

Dirinya mengatakan, sampai saat ini BPUM yang merupakan program bantuan Pemerintah Pusat tetap berlanjut. 

"Pendaftaran untuk memperoleh bantuan tersebut dapat dilakukan sampai akhir September 2021 melalui Kantor Desa atau Kelurahan setempat," ujarnya Minggu 8 Agustus 2021.

Dirinya pun meminta untuk petugas di Desa juga bisa kembali mendata untuk masyarakatnya yang tercecer akan bantuan BPUM tersebut.

Mengingat bantuan tersebut khusus untuk UMKM yang ada di Gumi Keris.

"Begitu sebaliknya, para pelaku UMKM yang ada di Badung dapat mengajukan melalui kantor Desa atau kelurahan," ucapnya.

Setelah diusulkan, lanjut Widiana, prosedurnya nantinya dari Desa atau Kelurahan akan mengajukan ke dinas di Badung pada akhir bulan, kemudian pihaknya di Dinas Koperasi akan mengajukan ke provinsi dan provinsi akan mengajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM.

Kendati demikian, menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima berapa kuota untuk pengajuan bantuan tersebut.

Hanya demikian Widiana meminta untuk setiap UMKM mendaftarkan diri.

Setiap pengajuan dari UMKM akan diverifikasi terlebih dahulu setelah itu bantuan akan dikirimkan langsung melalui rekening bank milik pelaku UMKM sendiri.

 "Untuk kuotanya sendiri memang saya belum terima berapa kuota dan berapa jumlah uang yang disediakan dan akan disalurkan oleh pusat, karena setiap kementerian memiliki target sendiri dalam hal pemulihan ekonomi," ungkapnya seraya mengatakan akan memastikan kembali berapa kuota yang akan diberikan.

Untuk UMKM yang saat ini belum mendapatkan bantuan, Widiana menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.

Beberapa diantaranya, yakni berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) juga wajib dimiliki, sehingga bagi yang belum memiliki dapat mengajukan permohonan melalui kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email aktif. 

"Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Untuk UMKM yang baru berdiri juga bisa diajukan nanti akan diverifikasi," tungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sampai saat ini jumlah penerima BPUM di Kabupaten Badung mencapai 13.200 UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk satu UMKM.

Banyaknya penerima BPUM tersebut berasal dari pengajuan tahun 2020 dan 2021, yakni tahun 2021 antara lain pada bulan April sebanyak 2.716 pemohon, bulan Mei 2.142 pemohon, bulan Juni 2.326 pemohon, bulan Juli 1.279 pemohon.

Sehingga total pemohon pada tahun 2021 hingga bulan Juli sebanyak 8.463.

Kemudian untuk tahun 2020 sebanyak 4.737 pemohon yang terealisasi di tahun 2021. 

BACA JUGA: Pedagang Musiman Pernak-Pernik Merah Putih Bermunculan di Denpasar Jelang HUT RI ke-76

“Untuk tahun ini besarannya Rp1,2 untuk satu UMKM, kalau tahun 2020 itu mencapai Rp2,4 juta. Memang tahun ini ada penurunan sebanyak 50 persen," ujarnya. (*)

Berita Terkini