TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dari tanggal 01 Juli - 8 Agustus 2021 di Mapolresta Denpasar, Jumat 13 Agustus 2021.
Kasus pencurian yang terjadi di wilayah Polresta Denpasar berhasil diungkap dan sebanyak 31 orang tersangka berhasil diamankan.
Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian sebanyak 26 kasus.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim, Kanit Reskrim jajaran dan Kasubbag Humas, kasus pencurian yang berhasil diungkap ada dari kasus keprok kaca, curat, curas dan kasus kriminal lainnya.
BACA JUGA: Tiga Kecamatan di Tabanan Berisiko Tinggi Alami Bencana Tanah Longsor Saat Musim Hujan Turun
"Kasus yang berhasil kita ungkap ada 26 kasus dari 31 tersangka berbagai kasus. 29 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat 13 Agustus 2021.
Dalam kasus kriminal ini masing-masing barang bukti yang berhasil ditemukan ada satu mobil, 14 unit sepeda motor, tiga jam tangan, satu buah sepeda dayung.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan pisau, gunting, obeng dan tang masing-masing dua buah, 33 pakaian, 20 daster, 25 baju anak, 18 celana, jaket dan topi dua unit.
BACA JUGA: Jukung Nelayan di Pesisir Pantai Ujung Pesisi Alami Kerusakan Akibat Diterjang Ombak Pantai
Tas dan dompet enam buah, dua sepasang sepatu, satu buku tabungan, dua kartu ATM, enam tabung gas, bolpoint, catatan rekapan, paito dan pecahan kaca serta uang tunai sebanyak Rp745.000.
"Dari 26 kasus, diantaranya lima kasus curat, dua kasus curanmor, 14 kasus cusa, pengeroyokan, jambret, penggelapan dan dua kasus judi," tambahnya. (*)