TRIBUN-BALI.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melapor jika tidak kunjung menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal semua syarat penerima BLT sudah terpenuhi. Laporan bisa dilakukan secara online.
Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan kepada pekerja secara bertahap sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Namun dalam penyalurannya, ada beberapa kendala yang dihadapi peserta.
Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau Kirim WA ke Nomor Ini
Berkaca dari BLT karyawan tahun 2020 lalu, ada sejumlah kendala yang menjadi penyebab BLT tak kunjung cair.
Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan membuka fasilitas pengaduan bagi para pekerja yang terkendala soal BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah masuk kriteria, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.
Baca juga: CEK Online Hasil Validasi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Anda Termasuk yang Lolos?
Berikut cara melaporkannya.
1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
3. Lalu login akun Kemnaker
4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
8. Lalu klik Mangajukan
9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses
Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 08119303305.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima
Tetap Cair di Rekening BCA dan Bank Swasta
Kementerian Ketenagakerjaan pastikan pemiliki rekening BCA dan bank swasta lainnya tetap akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tetap ada perbedaan dalam alur pencairannya, lantaran BCA dan bank swasta lainnya tidak termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia.
Hal itu juga diperjelas oleh Koordinator Bagian Perencanaan Evaluasi dan Program Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, Andi Awaluddin.
Menurut keterangannya, pencairan subsidi gaji pemegang rekening BCA dan bank swasta berbeda dengan pemilik rekening di bank himbara.
Bank yang termasuk dalam Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Awaluddin mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair secara langsung di rekening BCA dan bank swasta.
"Bukan tidak mendapat, sepanjang memenuhi syarat diberikan, bagi yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia akan dibukakan rekening secara kolektif oleh Kemnaker bekerja sama dengan bank di atas," kata Awal, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjamin pencairan bantuan untuk para penerima akan tepat waktu.
"Semuanya on time sesuai pengajuan. Baik yang sudah memiliki maupun belum memiliki rekening Bank Himbara. Yang belum (memiliki rekening Bank Himbara) langsung secara otomatis dibuka rekening saat pengajuan, karena data yang dikirim oleh BPJSTK termasuk untuk pembukaan rekening, begitu dilakukan transfer maka secara otomatis akan terkirim pada rekening yang bersangkutan," kata Awaluddin.
Oleh karena itu, pekerja yang tidak mempunyai rekening pada Bank Himbara tidak akan mundur pencairannya.
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Scroll atau geser ke bagian bawah
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SSO BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan
- Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Buat Akun Baru" di bagian bawah
- Klik centang "Saya bukan robot"
- Klik Login
- Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WA:
Twitter resmi lembaga tersebut, @BPJSTKinfo, menjelaskan bahwa laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses karena sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.
"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKinfo.
Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan informasi soal subsidi gaji atau yang lainnya bisa menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.
"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175," sambung akun tersebut.
Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.
Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut: Informasi kepesertaan Informasi klaim Informasi kanal layanan E-form pengaduan Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021
Artinya, untuk cek penerima subsidi gaji via WA kini bisa dilakukan melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disediakan.
“Sahabat, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik agar manfaat bisa diterima dengan baik oleh peserta,” tegas BPJS Kenetagakerjaan.
“Untuk itu, Sahabat bisa WhatsApp melalui nomor 081380070175 untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK,” sambung akun tersebut.
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker. Tahapan ini meliputi validasi:
- Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
- Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Meski Penuhi Syarat, Begini Cara Melaporkannya via Online,