TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sebagai upaya pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19, berdasarkan arahan Presiden RI, PPKM diperpanjang untuk periode 24 - 30 Agustus 2021 dengan penyesuaian level beberapa daerah.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin dalam Konferensi Pers virtual, Senin 23 Agustus 2021 malam.
“Berita baik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode 24-30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini,” ujar Menko Luhut di Jakarta dalam keterangan yang diterima, Selasa 24 Agustus 2021.
Dengan penurunan tersebut, kabupaten/kota yang masuk ke level 3 saat ini bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.
Baca juga: Kisah Pembuat Tahu di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Hantaman Paling Parah
Sementara untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Keputusan ini akan dijabarkan lebih detail dalam Instruksi Mendagri.
Sementara itu, khusus wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.
"Namun, diperkirakan bisa turun menjadi level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan penaikan terus menerus dalam penanganan Covid-19," ungkap Menko Luhut.
Pada evaluasi level PPKM kali ini, Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yang ditetapkan WHO.
Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan.
Dengan demikian, dalam beberapa hari kedepan diperkirakan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian yang baru dikeluarkan oleh beberapa kabupaten/kota.
Untuk itu, masyarakat diimbau tidak panik.
“Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah ini, dalam arahannya, Presiden meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan,” tutur Menko Luhut.
Tingginya angka kematian ini salah satunya disebabkan karena masyarakat masih enggan melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri, dan menjadi terlambat penanganan dibawa ke fasilitas kesehatan.
Sementara itu, pemerintah telah menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai sarana skrining (penapisan) di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mall/pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.