Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga saat ini, Kota Denpasar masih tetap masuk PPKM level 4.
Padahal, Satgas Covid-19 Kota Denpasar mengatakan sudah ada penurunan kasus positif Covid-19.
PPKM level 4 untuk Kota Denpasar ini pun diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.
Baca juga: Kasus Melandai, Denpasar Masih PPKM Level 4, Ini 2 Indikator yang Belum Terpenuhi
Dalam penerapan PPKM level 4 ini, Tim Yustisi Kota Denpasar pun menggelar razia masker di Jalan Sutoyo, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Pada razia kali ini, sebanyak 18 orang pelanggar terjaring.
“Tak ada yang kami denda, semuanya kami berikan pembinaan karena menggunakan masker di dagu,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Baca juga: Pemkot Denpasar Terus Melayani Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas
Sayoga mengatakan, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Trek-Trekan, Polresta Denpasar Patroli Dini Hari
“Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.
Sebelumnya, ia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19.
Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 85 persen.
Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Melandai, Hari Ini Bertambah 89 Orang
“Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” katanya.
Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar