IGA Mas Sumatri tidak mau berkomentar saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus pengadaan masker scuba.
Pihaknya langsung menuju mobil seusai pemeriksaan.
Kuasa hukum IGA Mas Sumatri, AA Gede Parwata, mengakui adanya pemeriksaan terkait itu.
Pemeriksaannya terkait kebijakan pengadaan masker scuba saat IGA Mas Sumatri menjabat Bupati Karangasem.
Seperti proses pengadaan, hingga pencairan anggaraan BTT.
"Saya hanya mendampingi. Pemeriksaan lancar, tidak ada hambatan. Pemeriksaan jeda sebentar karena penyidik mau salat," kata Parwata.
Dewa Gede Semaraputra menambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah melaksanakaan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin 16 Agustus 2021.
Penyidik melakukan gelar perkara supaya proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan bisa keluar dengan cepat.
"Kita sudah melakukan ekspose terhadap perkara pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Semoga perhitungan kerugian negara oleh BPKP segera keluar untuk bisa ke tahap selanjutnya," harap Dewa Semaraputra saat ditemui di Kejaksaan Negeri.
Untuk pemeriksaan saksi serta ahli, menueurt dia, telah selesai.
Terakhir penyidik meminta keterangan ahli forensik dari sisi kesehatan.
Baca juga: Suwarsana Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Belanja Anggaran di Pemprov Bali
Mengingat kasus yang ditangani terkait masker, sehingga perlu keterangan dari ahli.
Penyidik ahli forensik dari RSUP Sanglah, Kota Denpasar.
"Menurut keterangan ahli, masker scuba yang dibagikan Dinsos kepada masyarakat dianggap tidak efektif untuk penanganan serta pencegahan penularan Covid-19," imbuh Semaraputra.
Untuk penetapan tersangka, kata dia, masih menunggu perhitungan BPKP.