Data ini dibeberkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi baru-baru ini.
Menurut Anwar, mereka ternyata juga merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Hal itulah yang menyebabkan mereka gagal memperoleh bantuan tersebut.
Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Kita sudah menyelesaikan pemadanan dan pengecekkan kelengkapan data dan kita temukan 120.000an data yang sama (dengan penerima bansos pemerintah lainnya)," katanya kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenaker: 120.000 Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji karena Juga Terima Bantuan Lain dari Pemerintah'
Lebih lanjut kata Anwar, sebelum dilakukan penyaluran bantuan subsidi gaji ke rekening pekerja melalui bank anggota himbara, data yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tersebut akan dilakukan pemadanan terlebih dahulu.
Setelah itu, baru diserahkan ke Kantor Penyelenggaraan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Iya semua data dari BPJS Ketenagakerjaan kita cek dan padankan dengan penerima tiga program pemerintah," ujarnya.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU ke Kemenaker sebanyak 5,5 juta.
Jumlah tersebut terhimpun mulai dari tahap pertama hingga tahap keempat.
Kemenaker sendiri menargetkan 8,7 juta pekerja berhak menerima subsidi gaji.
Namun demikian, penerima harus memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun kriteria penerima BSU antara lain tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan periode iuran bulan Juni 2021.
Syarat lainnya memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3 dan Level 4 sesuai Instruksi Mendagri. Besaran subsidi gaji yang diberikan tahun ini sebesar Rp 1 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kemenaker Selesai Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 & 2, Bagaimana Nasib BCA & Bank Swasta?