Dari pengembangan itu, penyidik menetapkan beberapa pengurus dan karyawan LPD tersebut sebagai tersangka.
Pengembangan dilakukan merujuk putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terpidana Komang Agus Putrajaya.
Agus Putrajaya adalah mantan ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng yang terlebih dahulu diadili dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerokgak.
Kelimanya bekerja sebagai Sekertaris LPD, bendahara, karyawan bagian kredit, dan karyawan bagian debitur.
Mereka secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi.
Modusnya membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.
Setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.
Akibat perbuatan itu, LPD Desa Pekraman Gerokgak mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.264.686.000.
(*)