TRIBUN-BALI.COM, SAMARINDA - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berhasil meraup sekitar Rp 2 miliar dari 200 orang korbannya.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Balikpapan, Kalimantan Timur itu berhasil menipu ratusan korban dengan modus investasi bodong.
Perempuan inisial PN itu kini harus berurusan dengan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, modus pelaku menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina dengan keuntungan 70 persen bagi setiap orang yang menginvestasikan uangnya.
"Dia (pelaku) bertindak seolah-olah sebagai penghubung dengan kontraktor di Pertamina. Dia tawarkan ada pekerjaan di Pertamina, siapa yang mau modalin ayo, keuntungannya 70 persen," ungkap Rengga meniru cara tawar pelaku saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Modus ini, kata Rengga, dijalankan PN sejak Mei 2021 dengan total korban mencapai 200 orang.
Masing-masing korban menyetor besaran dana variatif dari Rp 5 juta, Rp 10 juta sampai ratusan juta rupiah.
Usai setor, para korban dibuatkan dalam grup WhatsApp.
Sebelum terbongkar, korban dari tiga grup WhatsApp yang sudah melapor dengan total kerugian berkisar Rp 400 juta.
"Masih banyak korban lain di grup WA (WhatsApp) lain yang belum melapor. Pokoknya ada banyak grup WA lain. Si pelaku ini punya pengikut. Tapi semua tranferan bermuara ke pelaku," terang dia.
Lalu mengapa banyak korban tergiur?
Rengga menjelaskan, sejak memulai praktik tipuan itu Mei lalu, pelaku sempat membayar 15 sampai 20 korban yang sudah setor uang dengan keuntungan yang dia janjikan.
"Jadi tambah banyak pengikut karena percaya. Ada korban yang sudah dapat untung ajak lagi keluarganya atau temannya. Tapi dia bayar dari uang yang disetor ke korban lain, begitu seterusnya," jelas Rengga.
Dijelaskan Rengga, menurut pengakuan pelaku, dia sudah menghabiskan sekitar Rp 400 juta dengan membeli tas bermerek, ponsel hingga Iphone terbaru.
Saat ini rata-rata korban yang melapor berasal dari Balikpapan. Tapi tidak menutup kemungkinan, korban bisa berasal dari luar Balikpapan.
"Tapi kami belum dapat laporan. Kami masih telusuri," jelas dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/182418578/mahasiswi-19-tahun-di-balikpapan-tawarkan-investasi-bodong-ratusan-orang?page=all#page2