TRIBUN-BALI.COM - 5 bansos yang masih cair di bulan Oktober 2021, Kartu Prakerja hingga subsidi gaji karyawan.
Pemerintah masih akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Beberapa bantuan masih disalurkan kepada mereka yang berhak menerima pada Oktober 2021.
Ada bantuan yang sudah dihentikan, namun ada pula bantuan yang masih diperpanjang dan akan cair pada Oktober 2021 ini.
Berikut ini daftar bantuan yang masih cair pada Oktober 2021, ada apa saja ya?
Baca juga: SUDAH CAIR, Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dengan 4 Cara Berikut Ini
1. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja juga masih akan cair pada Oktober 2021 bagi para peserta yang sebelumnya telah lulus seleksi gelombang dan baru saja menyelesaikan pelatihan.
Program Kartu Prakerja saat ini telah sampai pada gelombang 21 yang pendaftarannya sudah ditutup pada September 2021 lalu.
Adapun untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 masih belum diketahui pasti.
Kuota Prakerja Gelombang 22 diketahui merupakan pemulihan dari kepesertaan yang sebelumnya dicabut karena peserta tak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.
2. Bansos Kemensos
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos).
Untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada Oktober 2021 ini.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa 28 September 2021, bantuan dari Kemensos.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 disalurkan dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Baca juga: 5 Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja, Hindari Melakukan Kesalahan Ini
Adapun PKH disalurkan melalui Hipunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Bantuan PKH yakni diberikan untuk sejumlah kategori yakni keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun.
Adapun untuk keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp 900.000 per tahun.
Anak SMP Rp 1,5 juta per tahun dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas/lansia maka berhak mendapat Rp 2,4 juta.
3. Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan mencairkan bantuan kuota internet pada Oktober 2021.
Hal ini sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober 2021.
Dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," ucap Nadiem.
Baca juga: Cegah Pelajar Drop Out, Menkeu Sri Mulyani Lanjutkan Bantuan UKT dan Kuota Internet
Adapun bantuan kuota Kemendikbud, besaran bantuan yang dialokasikan.
• Bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan
• Selanjutnya, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat bantuan 10 GB/bulan.
• Sementara itu, guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
• Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
4. Bantuan Diskon Listrik PLN
Masyarakat bisa kembali menikmati diskon listrik dari PLN ini pada Oktober 2021.
Bantuan dari PLN tersebut rencananya akan cair sampai Desember 2021.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: CEK 5 Bansos yang Cair di Bulan September 2021, Subsidi Gaji hingga Diskon Listrik
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Selain bantuan di atas, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.
Adapun pencairan sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini.
Paling cepat akhir September, paling lama Oktober 2021," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat 3 September 2021.
Ini Penjelasan Kemendikbud Adapun besaran BSU yang akan disalurkan penerima yakni Rp 1 juta.
Syarat penerima BSU 2021 yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Serta memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Fika Nurul Ulya, Jawahir Gustav Rizal, Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?