Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Doyok (DPO).
Terdakwa hanya disuruh mengambil, memecah dan menaruh atau menempel kembali paket sabu itu di suatu tempat sesuai dengan alamat yang diberikan Doyok.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar
Baca juga: Daftar Biaya Resmi Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi
Baca juga: WhatsApp dkk Error, Kekayaan Mark Zuckerberg Anjlok Rp 85,6 Triliun, Saham Facebook Anjlok 4,9%
Dari pekerjaan itu terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp4 juta yang diterima secara tunai melalui pengambilan paket sabu.
(*)