Berita Denpasar

Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kerobokan, Baru Diketahui Setelah Pengecekan & Apel Penghuni

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pencurian atas nama I Gede Loka Wijaya yang diketahui kabur dari Lapas Kerobokan sejak Senin, 4 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan dilaporkan telah kabur.

Ia adalah I Gede Loka Wijaya, terpidana kasus pencurian yang diketahui kabur sejak hari Senin, 4 Oktober 2021.

Saat ini pihak Lapas Kerobokan tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pengejaran. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, membenarkan napi tersebut kabur.

"Iya betul ada napi yang kabur. Kaburnya dua hari lalu, hari Senin," terangnya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Fikri mengatakan, kaburnya napi tersebut baru diketahui saat dilakukan pengecekan serah terima penjagaan petugas jaga.

Saat dilakukan pengecekan itu lah, ternyata napi tersebut tidak berada di tempat. 

"Dilakukan pengecekan dan apel penghuni, disitu ketahuan ada yang kurang satu napi," ungkapnya. 

Mengetahui adanya seorang napi kabur, pihak lapas lalu melakukan sejumlah pemeriksaan.

Diantaranya mengecek CCTV dan meminta keterangan dari petugas jaga. 

"Terkait cara kaburnya napi ini masih kami lakukan pendalaman. Kami sudah mengecek CCTV, kemudian meminta keterangan dari petugas jaga, lalu dari teman-teman napi yang kabur ini," papar Fikri.

Juga sambung Fikri, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Disamping berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami lebih awal membentuk tim pengejaran dikoordinir oleh beberapa Kasi," ucap mantan Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.

Diketahui, napi I Gede Loka Wijaya dipidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam kasus ini, ia divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). 

Baca juga: Jadi Peluncur Sabu, Yudi Irawan Pasrah Dibui 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara

Baca juga: Sosok Ida Pedanda Nabe Gede Dwija Ngenjung, Mendapat Satya Lencana Bidang Pariwisata dari Jokowi

"Yang bersangkutan baru akan bebas kurang lebih di tahun 2023. Tapi kalau yang bersangkutan bisa memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) harusnya bisa lebih cepat (bebas)," jelas Fikri. 

(*)

Berita Terkini