TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yulian Darlianto (33) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 7 Oktober 2021.
Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Yulian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel beberapa paket sabu di seputaran Sesetan, Denpasar.
Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Aniaya PSK di Kamar Kos Wilayah Denpasar, Gede Putra Gangga Divonis 16 Bulan Penjara
"Terdakwa Yulian sudah disidang. Minggu depan sidang tuntutan," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang.
Pipit mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan Yulian diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dari dakwaan itu, Yulian terancam pidana penjara selama 12 tahun tahun.
Seperti diketahui, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik bermula saat berkenalan dengan seseorang bernama Kokoh (DPO).
Terdakwa mengetahui bahwa Kokoh adalah penjual sabu.
Terdakwa pun awalnya membeli 1 sabu paket seharga Rp 300 ribu untuk digunakan sendiri.
Dari membeli, kemudian oleh Kokoh, terdakwa ditawari mengedarkan sabu dengan upah Rp 50 ribu per paket.
Terdakwa menyanggupi, dan Mei 2021 terdakwa diberikan 1 paket sabu.
Baca juga: Tiga Pemuda di Denpasar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Alami Luka-luka Ini
Dari 1 paket sabu itu, Kokoh meminta agar terdakwa memecahnya menjadi 20 paket, lalu diedarkan sekitar Denpasar dan Badung.
Selanjutnya terdakwa kembali diberikan 1 paket sabu dan dipecah menjadi 40 paket, diedarkan seputaran Kuta.
Dari 40 paket itu terdakwa sudah berhasil mengedarkan sebanyak 26 paket. Sedangkan sisa 14 paket sabu, terdakwa simpan.
Singkat cerita, sisa 14 sabu diedarkan terdakwa beberapa hari berikutnya.
Namun saat akan menempel 7 paket sabu di sekitaran Sesetan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel, 2 paket sabu yang sudah ditempel.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos rerdakwa di jalan Uluwatu II, Kedonganan, Kuta, Badung.
Di kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 5 paket sabu.
Selain itu juga disita 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip, dan barang bukti terkait lainnya.
Total sabu yang disita sebanyak 14 paket dengan berat 5,78 gram brutto atau 3,46 gram netto. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar