Berita Denpasar
Aniaya PSK di Kamar Kos Wilayah Denpasar, Gede Putra Gangga Divonis 16 Bulan Penjara
Pemuda tanggung ini tega menganiaya wanita pekerja seks komersial (PSK) atau cewek open BO berinisial SW (20) usai berhubungan intim
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan I Gede Putra Gangga Purnaba (18) memang sungguh keterlaluan.
Pemuda tanggung ini tega menganiaya wanita pekerja seks komersial (PSK) atau cewek open BO berinisial SW (20) usai berhubungan intim.
Gangga menganiaya korbannya tersebut, karena tidak mampu membayar tarif untuk sekali kencan.
Atas perbuatan terdakwa itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).
Baca juga: Tiga Pemuda di Denpasar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Alami Luka-luka Ini
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis, 7 Oktober 2021.
Terhadap vonis majelis hakim itu, terdakwa Gangga menerima.
"Saya menerima," ucapnya pelan dari balik layar monitor.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu menanggapi vonis majelis hakim.
Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut terdakwa asal Desa Mundeh Kauh, Selemadeg Barat, Tabanan ini dituntut pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Gangga telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Sebagaimana dakwaan JPU, Gangga dijerat Pasal 351ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Putra Gangga Purnaba dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi di kamar kos yang terletak di Jalan Pura Demak, Gang Malboro, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.
Bermula, terdakwa memesan jasa korban via aplikasi WhatsApp untuk melayaninya dengan tarif yang disepakati Rp 400 ribu sekali kencan.
Terdakwa kemudian mendatangi alamat kos korban tanpa dibekali uang sepeser pun.
Baca juga: 89 Karya Dipamerkan HMJ Kriya ISI Denpasar, Dari Keramik hingga Tatah Kulit Sapi
Malah di dalam tas selempang yang dipakai terdakwa berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.