Berita Denpasar
Aniaya PSK di Kamar Kos Wilayah Denpasar, Gede Putra Gangga Divonis 16 Bulan Penjara
Pemuda tanggung ini tega menganiaya wanita pekerja seks komersial (PSK) atau cewek open BO berinisial SW (20) usai berhubungan intim
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan korban dan keduanya pun melakukan hubungan badan.
Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online menggunakan ponsel korban. Terdakwa beralasan tidak membawa ponsel.
Beberapa saat kemudian, korban memberitahu ojek online sudah tiba untuk menjemput terdakwa.
Saat itulah, tanpa diketahui korban, terdakwa mengambil borgol dari tasnya. Lalu melancarkan aksinya dengan memborgol tangan korban dan membekap wajah korban dengan bantal tidur.
Dalam kondisi seperti itu korban sempat memberontak.
Naas, ketika korban berontak kedua kakinya mengenai aquarium yang ada di kamar, dan pecah. Serpihan kaca aquarium pun mengenai kaki korban.
Terdakwa kemudian mendorong korban ke kamar mandi dan hendak menyekapnya di kamar mandi tersebut.
Dalam kondisi ketakutan korban sempat berbicara kepada terdakwa, bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos.
Mendengar itu, terdakwa merasa kasihan dan tidak ingin melanjutkan perbuatannya.
Baca juga: Jajaran Polresta Denpasar Ringkus Pengepul Togel Online dan Amankan Sejumlah Barang Bukti Ini
Terdakwa kemudian membantu korban keluar dari kamar mandi. Setelah korban dan terdakwa berada di kamar, korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos dalam posisi tangan masih terborgol untuk mencari pertolongan.
Tak lama kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisian dan warga sekitar kos korban.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan akibat terkena pecahan kaca aquarium. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar