"Untuk TKP lainnya masih kami dalami, sejak kapan dilakukan. Yang jelas di TKP lainnta ini, tersangka juga menjambret kalung emas. Jadi dia (Kacir,red) ini memang spesialis penjambretan kalung emas," ungkapnya.
Sementara tersangka Kacir mengaku nekat menjambret kalung emas untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi.
"Saya baru pertama kali menjambret. Untuk makan dan judi," singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Kacir dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancam pidana lima tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng